DPR: Jika Murni Demi Kesehatan, Mestinya Cukup Tes Antigen Bukan PCR

ilustrasi-pengambilan-sampel
Ilustrasi pengambilan sampel.

maiwanews – Rencana pemerintah memperluas aturan syarat wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi semua moda transportasi, khususnya jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali menuai kritik.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori mengatakan, tuntutan publik selama ini adalah meminta penghapusan syarat wajib Tes PCR bukan menurunkan tarif tes menjadi Rp300 ribu.

Menurut Buchori, harga baru tes PCR yang Rp300 ribu itu masih memberatkan masyarakat. Apalgi kata dia, semestinya tidak perlu tes PCR, cukup rapid test antigen jika alasannya demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga.

“Jika pertimbangan pemerintah murni demi kesehatan dan mitigasi risiko gelombang ketiga, maka tentunya bukan tes usap PCR yang menjadi syarat mutlak untuk perjalanan, melainkan cukup rapid test antigen. Sebab, tujuan dari tes PCR adalah untuk tes konfirmasi Covid-19, sedangkan rapid test antigen adalah untuk skrining,” kata Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Untuk menjawab tuntunan publik kata Buchori, pemerintah tidak cukup sekadar menetapkan batas harga tertinggi tanpa intervensi langsung melalui kebijakan subsidi. Faktanya kata dia, potensi pembengkakan biaya sangat potensial terjadi di pasar kendati pemerintah sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sampai saat ini sambungnya, pemerintah belum transparan soal komponen biaya Tes PCR yang perlu diketahui publik.

“Apakah dengan tarif Rp 300 ribu sudah mencakup segala komponen pembiayaan seperti jasa pengambilan sampel, alat tes, hingga alat pelindung diri (APD) bagi nakes terkait? Sebab, biaya lain-lain inilah yang berpotensi disiasati pelaku bisnis agar tetap meraup untung tinggi sehingga menyimpang dari ketentuan pemerintah,” ujar Bukhori.

Karena itu, Bukhori mendesak pemerintah untuk segera membatalkan rencana tes PCR sebagai syarat wajib menggunakan semua moda transportasi maupun syarat wajib bagi moda transportasi pesawat sebagaimana yang sudah diberlakukan saat ini.

Sebab menurutnya, berdasarkan laporan yang dimuat di jurnal The New England Journal of Medicine menyebut tingkat penularan virus di pesawat hanya 1,8 persen. Rendahnya tingkat infeksi virus di pesawat salah satunya dikarenakan faktor sistem filtrasi udara HEPA (High Efficiency Particulate Air) yang disuplai di dalam kabin bertekanan selama penerbangan.

Kalaupun ingin diperketat, syarat vaksin dosis pertama sebenarnya sudah cukup memadai atau kapasitas okupansi pesawat yang dikembalikan menjadi 50 persen. Apalagi lanjut dia, untuk moda transportasi udara, tingkat penularan virusnya relatif rendah.

Karena itu Buchori mengusulkan supaya kebijakan mobilitas dikembalikan seperti sedia kala, yaitu cukup menggunakan rapid test antigen atau menetapkan tarif tertinggi tes PCR yakni Rp100 ribu melalui skema subsidi.

Karena pada akhirnya ujar dia, seruan untuk menurunkan harga tes PCR tak ubahnya hanya sekadar basa-basi pemerintah yang sama sekali tidak bermanfaat bagi publik. Ia minta agar penguasa tidak peras rakyat dengan dalih risiko gelombang ketiga di kala pemerintah punya sejumlah alternatif untuk memitigasi risiko ini tanpa memberatkan rakyat.

“Oleh karena itu, pemerintah mesti segera membatalkan syarat tes PCR ini karena sarat dengan kepentingan bisnis dan diskriminatif, ” tutup Buchori.