maiwanews – Sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia, kehadiran jurnalis termasuk jurnalis televisi yang independen menempati posisi penting hingga sangat diperlukan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya kehadiran jurnalis termasuk jurnalis televisi yang independen.
“Kami terus mendukung independensi jurnalisme, dan pelaksanaan hak-hak dasar individual,” kata Menteri Johnny dalam Pembukaan Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10/2021).
Menurut Johnny, saat ini sudah mencapai point of no return. Kebebasan berekspresi kata dia, kebebasan berpendapat yang selalu dikedepankan dalam kegiatan jurnalisme menjadi elemen penting dalam era demokrasi saat ini dengan tetap menjaga kualitas pers yang baik.
Selain itu, secara khusus Johnny menyoroti pemanfaatan distribusi konten jurnalisme televisi turut menggunakan kanal-kanal streaming online dan media sosial yang bergantung pada algoritma platform tersebut.
Sebelumnya kata dia, konten televisi sangat bergantung pada rating, kehadiran algoritma yang mengkurasi konten pada platform sesuai preferensi pengguna, berpotensi mempengaruhi kualitas konten jurnalisme yang perlu menyesuaikan preferensi pengguna yang mengakses platform tersebut untuk mendapatkan kompensasi atas konten yang diakses oleh pengguna.
Menteri menjelaskan, mengutip laporan Algoritmwatch Tahun 2020, algoritma pada platform internet mengatur pemilihan, penyusunan hingga penampilan informasi di internet. Bahkan menurutnya, algoritma ditemukan dapat melakukan kustomisasi konten sesuai dengan preferensi pengguna.
Hal tersebut sambungnya, dilakukan untuk mendukung model bisnis para pengelola platform yang bertumpu pada kegiatan periklanan dan membutuhkan pengguna menghabiskan lebih banyak waktu di platformnya
Oleh karena itu, Menteri mendorong insan jurnalisme pertelevisian mewaspadai pengaruh algoritma tersebut pada independensi kegiatan jurnalisme yang dilakukan. Terlebih UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik tuturnya, mengatur bahwa kegiatan jurnalistik harus dilakukan secara independen tanpa campur tangan, paksaan, intervensi dari pihak lain,.
Menkominfo juga menyoroti potensi pemanfaatan algoritma yang mengatur konten dengan target paparan (exposure) kepada warganet. Belum lagi peluang kompensasi pendapatan terhadap iklan yang dipengaruhi oleh konten hingga pemanfaatan data kebiasaan pengguna sosial media terhadap konten (behavioural insights).
Dikatakan Menteri, semua itu merupakan sedikit dari beragam hal yang kini mempengaruhi independensi jurnalisme insan pers di era digital. Karenanya, dirnya mengajak jurnalis televisi menjaga independensi dan mendorong adopsi teknologi secara optimal.
Menurut dia, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga independensi insan pertelevisian, sekaligus mendorong agar adopsi teknologi digital dapat dilakukan secara optimal untuk menjaga relevansi industri televisi di era digital ini.
Menkominfo juga mengajak kolaborasi dalam menghasilkan tayangan-tayangan yang mendidik, serta informasi yang faktual, kredibel dan terpercaya bagi masyarakat.
“Mari terus memperkuat kolaborasi! secara simultan, turut ambil bagian dalam upaya peningkatan literasi media dan penanganan hoaks. Bersama-sama kita wujudkan profesionalisme jurnalis televisi,” pungkas Menkomimfo.









