Desmond Pastikan Komisi III DPR RI Segera Bahas RUU Jabatan Hakim

maiwanews – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa memastikan Komisi III akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang akan mengatur jabatan hakim yang selama ini dinilai belum diatur secara jelas dalam undang-undang.

“Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas,” ujar Desmond dalam ketarangan persnya, Jumat (29/10/2021).

Desmond menjelaskan, pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera diatur. Pasalnya kata dia, selama ini jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, sehingga terdapat kekosongan hukum.

Sebagai perbandingan ujar dia, UU lain telah mengatur secara rinci misalnya terkait kejaksaan, kepolisian, bahkan advokat. Menurut Desmond, sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, hakim perlu menjaga integritas, kemandirian, dan profesionalitas.

Desmond melanjutkan, UU Jabatan Hakim nantinya diharapkan dapat mewujudkan beberapa aspek tersebut. “UU yang mengatur kejaksaan, kepolisian bahkan advokat sudah lama ada, menjadi wajar kalau kita memerlukan UU Jabatan Hakim,” jelas Desmond.

Dikatakan Desmond, RUU Jabatan Hakim dinilai sangat penting untuk menuntaskan polemik status hakim, antara sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut hakim adalah pejabat negara.

Menurut Desmond, dalam UU ASN juga diatur tentang perbedaan antara pejabat negara dan ASN. Pejabat negara katanya, diangkat melalui seleksi, pemilihan, atau penunjukan, ada masa jabatan tertentu, tanpa promosi dan penilaian kerja. Sementara ASN lanjutnya, diangkat melalui proses rekrutmen, masa jabatan lebih lama, ada promosi dan penilaian kerja.

Setelah masa reses berakhir pekan ini, pekan depan DPR akan kembali memulai masa sidang. Dengan begitu, Komisi III bisa menentukan jadwal pembahasan RUU Jabatan Hakim.