
maiwanews – Pemerintah terbitkan aturan baru bagi pelaku perjalanan transportasi darat baik pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun pengguna angkutan penyeberangan.
Di dalam aturan itu disebutkan, pelaku perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam, atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum perjalanan.
Syarat wajib di aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 itu, berlaku untuk perjalanan minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Menaggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperhatikan faktor pengawasan dalam penerapan kebijakan baru ini agar tidak membebani masyarakat khususnya pengguna transportasi darat .
“Kami berharap pemerintah betul-betul menyiapkan mekanisme pengawasan selama tes antigen diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat jarak jauh. Dan yang paling penting, jangan sampai membebani rakyat,” kata Puan dalam rilisnya di Jakarta, Senin (1/11/2021).
Puan juga meminta Kementerian Kesehatan bersama instansi terkait turut mengawasi seluruh fasilitas kesehatan soal biaya tes antigen dan PCR serta memastikan biaya tes antigen dan tes PCR di lapangan sesuai dengan aturan, tidak melebihi batas tertinggi.
“Ketersediaan alat tes juga harus terjamin,” pungkas politisi PDI Perjuangan sekaligus putri dari Megawati Soekarnoputri itu.
Untuk diketahuii, pemerintah menetapkan biaya tes antigen paling tinggi untuk Jawa-Bali sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali, dan luar Jawa-Bali Rp 109.000. Sementara tarif tertinggi untuk tes PCR mandiri di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali Rp300.000.









