maiwanews – Ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dicabut.
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengapresiasi ijtima MUI tersebut dan meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim untuk mematuhimya.
“Diharapkan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).
Guspardi juga meinta agar permen tersebut direvisi dan disempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Guspardi menegaskan, alasan dirinya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut karena peraturan itu telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.
Guspardi mengakui, terdapat semangat dan niat baik Menteri Nadiem dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kendati demikian kata dia, isi batang tubuh permen ini bisa memicu multitafsir.
Contohnya ujar Guspardi, penggunaan frasa “tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 Ayat 2 permendikbudristek ini, bisa menimbulkan ambiguitas atau dapat dimaknai bisa dilakukan asal ada persetujuan.
Menurut Guspardi, sebagai peraturan menteri, materi muatan permen itu mestinya sejalan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Pancasila, UUD 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia.
Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII yang dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021, meminta pemerintah mencabut Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh usai acara mengatakan, Permendikbudistek itu telah menimbulkan kontroversi karena prosedur pembentukannya tidak sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu kata Asrorun di hadapan wartawan, materi muatan peraturan itu juga bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.









