
maiwanews – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar. Massa terdiri dari 30-an orang dipimpin Nur Efendi menyoroti berbagai dugaan tindak pidana terkait bangunan gedung perpustakaan di kota itu.
Sekitar pukul 13 siang WITA pada hari Selasa (30/11/2021) para demonstran menggelar orasi secara bergantian sembari membagikan surat pernyataan sikap. Pendemo meminta segera usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dimana ditengarai pekerjaan tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan spesifikasi proyek pekerjaan belanja modal bangunan gedung perpustakaan Kota Makassar senilai Rp7.988.363.457.
Menamakan diri sebagai “Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi”, para pengunjuk rasa juga mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terkait bangunan gedung perpustakaan Kota Makassar.
Selang beberapa menit sejak melakukan aksinya, para mahasiswa ditemui pejabat Kejati Sulsel (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan), Idil SH, selaku Kasi Penkum.
Dalam penjelasannya, Idil mengatakan pihaknya telah menyiapkan wadah terkait dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adapun korupsi pada bangunan perpustakaan Kota Makassar, Idil menjelaskan bahwa proyek itu sementara berjalan dan pihaknya belum bisa menindaklanjuti.
Idil mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan dan memberikan bukti jika ada pelanggaran. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti jika ada laporan. Ia juga mengapresiasi kepedulian mahasiswa akan dugaan tindak pidana.
Usai diterima dan mendapat penjelasan dari pejabat Kejati, para mahasiswa kemudian membubarkan diri. Seceara keseluruhan aksi berjalan dengan aman dan damai. (andik)
Lantamal VI Gelar RAPJ TB 2024 Puskopal Armada II Makassar
Appi-Aliyah Dorong Sekolah Unggulan, Jadi Percontohan di Makassar
Walikota Moh Ramdhan Resmikan Gereja Pantekosta Bathesda Makassar
Polisi Usut Dugaan Korupsi di LPEI Diusut, Kerugian Negara Rp710 Miliar
Prabowo Subianto Kunjungi Gedung Parlemen India









