RSBI Terkesan Komersialisasi Pendidikan

Sulawesi Selatan : Sejak diberlakukannya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, hal mana salah satu pasalnya membuka kesempatan kepada sekolah untuk meningkatkan status atau penjenjangan. Salah satunya adalah dari jenjang Rintisan Sekolah Bertaraf Nasional (RSBN) meningkat menjadi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), belakangan ini menimbulkan permasalahan baru.

Yang paling menonjol dari sekolah rintisan seperti RSBI, kenyataannya menciptakan kesenjangan terhadap para siswa. Pasalnya, para siswa yang mampu secara intelektual, harus tersinggir tidak bisa masuk ke RSBI lantaran tidak memiliki biaya, sementara siswa yang masuk ke kategori RSBI, harus mampu membayar lebih besar dibandingkan dengan sekolah berstandar Nasional.

Ironinya, Pasal 50 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, yang mengakomodir 10 persen siswa tidak mampu, ternyata tidak diberlakukan oleh pihak sekolah, sehingga terkesan, RSBI adalah milik para siswa yang mampu saja. Tragisnya lagi, sejumlah kepala Sekolah menjadikan RSBI sebagai sarana mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi. Lebih dari itu, kesenjangan memperoleh pendidikan makin melebar, karena sebagian besar sekolah berbagai tingkatan khususnya di Kabupaten dan Kota berusaha meningkatkan status sekolahnya menjadi RSBI.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang, Sulsel, H. Marhabang Rachman, S. Sos, dimintai komentarnya, mengakui, sejumlah sekolah di Kabupaten Pinrang, memburu meningkatkan status sekolahnya menjadi RSBI.

“Ini akal-akalan saja. Coba anda datangi sekolah yang sudah berstandar Internasional, kondisinya memprihatinkan. Jumlah siswanya 42 orang sementara WC-nya hanya satu, apa ini sudah bisa dikatakan standar Internasional ?. Itu baru persoalan WC, belum lagi kondisi sekolah, tenaga pengajar, dan masih banyak lagi”. Ungkap Marhabang.

Menurut mantan Kepala Sekolah SMAN I Patobong Kabupaten Pinrang ini, untuk mengkategorikan sekolah sebagai RSBI, harus memiliki standar yang jelas, fasilitas, sarana dan prasarana, termasuk tenaga pengajarnya.

“Yang ada di Pinrang, lebih banyak sekolah baik tingkat lanjutan maupun tingkat atas standar minimal pun tidak terpenuhi, bagaimana bisa menjadi standar yang lebih tinggi.” Akunya. Diakui Marhabang, RSBI selama ini terkesan sebagai sekolah komersialisasi, kertimbang sebagai sekolah yang benar-benar mengandalkan standarisasi sebagai sekolah bertaraf internasional.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pinrang ini menyambut baik langkah yang diambil Mendiknas, Mohammad Nuh, akan mengevaluasi secara menyeluruh rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) untuk selanjutnya membuat regulasi terhadap RSBI. Termasuk juga masalah penentuan berapa biaya tertinggi RSBI. (sulhayat)