
maiwanews – Pengadilan di ibukota Naypyidaw Myanmar menunda pembacaan vonis terhadap Aung Sang Suu Kyi. Seorang pejabat hukum Senin 20 Desember nmengatakan pembacaan vonis ditunda hingga 27 Desember. Sumber itu mengatakan hakim tidak memberikan alasan penundaan vonis.
Pengadilan itu rencananya membacakan vonis terhadap Suu Kyi atas tuduhan kepemilikan walkie-talkie dan perangkat jammers. Atas kedua tuduhan itu, pokoh politik Myanmar berusia 76 tersebut menghadapi ancaman hukuman penjara masing-masing tiga dan satu tahun.
Suu Kyi ditangkap setelah militer Myanmar berhasil mengambil alih kekuasaan melalui kideta pada 1 Februari. Dalam proses penggeledahan rumah Suu Kyi, ditemukan radio ditemukan di gerbang dan di barak pengawal pribadinya.
Suu Kyi dituduh atas impor alat komunikasi walkie-talkie secara ilegal dan menggunakannya tanpa izin. Inin merupakan pelanggaran atas undang-undang ekspor impor Myanmar tahun 2012.
Secara terpisah, Suu Kyi pada 6 Desember dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas dakwaan penghasutan dan melanggar protokol COVID-19 (Corona Virus Disease 2019. Belakangan hukumannya dikurangi menjadi dua tahun. (VOA/hiu)
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Pemkot Surabaya Gelar Upacara di Balai Kota
Pengawalan VIP dan VVIP Diminta tidak Arogan
AS dan Filipina Gelar Dialog Kebijakan Energi Tahunan ke-2
Biden Minta Perusahaan Tekno AS Tingkatkan Keamanan Siber
Pemerintahan Biden Umumkan Bantuan Keamanan Tambahan untuk Ukraina









