Singapura Jatuhkan Sanksi ke Rusia

202202-tank-rusia-latihan-bersama-belarus-12feb2022wib-11feb2022kremlin
Tank Rusia dalam latihan perang bersama Belarus (Union Courage). 12 Februari 2022 WIB (11 Feb waktu Kremlin).

maiwanews – Singapura memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap Rusia menyusul invasi terhadap Ukraina. Kementerian Luar Negeri Singapura mengumumkan kebijakan itu hari Sabtu (05/03/2022).

Dalam pernyataan di laman Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) Singapura disebutkan bahwa negara itu merupakan pendukung dan setia terhadap hukum internasional. Singapura juga dikatakan mendukung dan setia terhadap prinsip-prinsip dalam Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

Kedaulatan, kemerdekaan politik, dan integritas wilayah semua negara, besar dan kecil, harus dihormati. Singapura menganggap serius pelanggaran apa pun terhadap prinsip-prinsip inti ini, karena prinsip-prinsip tersebut merupakan dasar bagi kelangsungan hidup Singapura.

Invasi Rusia terhadap Ukraina dikatakan bertentangan dengan Piagam PBB dan merupakan pelanggaran jelas dan berat terhadap hukum internasional. Sementara Singapura terus menghargai hubungan baik dengan Rusia dan rakyat Rusia, namun tidak dapat menerima pelanggaran pemerintah Rusia terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara berdaulat lainnya.

Untuk negara kecil seperti Singapura, ini bukan prinsip teoretis, tetapi preseden berbahaya. Inilah sebabnya mengapa Singapura mengecam keras serangan tidak beralasan Rusia terhadap Ukraina.

Sejak resolusi DK (Dewan Keamanan) PBB untuk mengutuk agresi Rusia terhadap Ukraina gagal disahkan karena veto Rusia, dan mengingat serangan Rusia (belum pernah terjadi sebelumnya) terhadap Ukraina, Menlu (Menteri Luar Negeri) Singapura telah mengumumkan dalam Pernyataan Menteri kepada Parlemen tentang situasi di Ukraina dan implikasinya.

Pemgnumunan pada 28 Februari 2022 itu menyebutkan, Singapura akan bertindak bersama dengan banyak negara lain berpikiran sama untuk menjatuhkan sanksi dan pembatasan terhadap Rusia.

Sanksi dan pembatasan tersebut bertujuan untuk membatasi kapasitas Rusia untuk melakukan perang melawan Ukraina dan merusak kedaulatannya. Singapura akan memberlakukan kontrol ekspor pada barang-barang bersifat dapat langsung digunakan sebagai senjata untuk melukai atau menaklukkan Ukraina.

Kontrol juga diberlakukan jika barang bersangkutan dianggap dapat berkontribusi pada operasi siber ofensif. “Dalam hal ini, kami akan memberlakukan larangan pengiriman ke Rusia: (a) semua barang dalam Daftar Barang Militer dan (b) semua barang dalam kategori Elektronik, Komputer, dan Keamanan Telekomunikasi dan Informasi, dalam Daftar Barang Guna Ganda Pesanan Barang Strategis (Pengendalian) Tahun 2021”, demikian bunyi pernyataan Kemenlu

Singapura akan menerapkan langkah-langkah keuangan menarget bank, entitas dan aktivitas di Rusia, dan kegiatan penggalangan dana bersifat menguntungkan pemerintah Rusia. Pembatasan juga diterapkan terhadap layanan token pembayaran digital, pembatasan ini berlaku untuk semua lembaga keuangan di Singapura, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, perantara pasar modal, bursa efek, dan penyedia layanan pembayaran. (z)