Adidas Akhirnya Menangkan Gugatan Atas Adidia

sepatu adidasmaiwanews – Perusahaan Internasional yang bergerak di bidang perlengkapan olahraga, Adidas Ag akhirnya berhasil memenangkan gugatan atas pendaftaran merek Adidia, milik pengusaha asal Korea, Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin, 14 Juni 2010.

Majelis Hakim berpendapat bahwa merek Adidas terbukti sebagai merek terkenal. Hal itu ditunjukkan oleh kegiatan promosi yang telah dilakukan Adidas selama ini.

Sementara itu, tergugat Adidia terbukti memilki persamaan pada pokoknya yakni pada pengucapan dan secara visual lambangnya terhadap produk bermerek Adidas.

Karena itu, Hahim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Adidas. “Menyatakan mengabulkan gugatan seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam putusannya.

Dengan adanya persamaan pokok merek Adidia dengan merek Adidas jelas dinilai akan menyesatkan konsumen karena adanya kemiripan produk. “Sehingga terbukti beritikad tidak baik dalam mendaftarkan mereknya Adidia sesuai dengan ketentuan UU No 15/2001 tentang merek,” ujar Sugeng Riyono.

Sebelumnya, pada Februari 2010, Adidas mengajukan gugatan pembatalan merek Adidia, sebuah perusahaan pakaian milik warga negara Korea. Adidia dituding pihak penggugat telah berupaya mendompleng ketenaran merek Adidas.

Gugatan Adidas itu didasarkan pada langkah yang diambil pihak Adidia yang telah mendaftarkan merek Adidia di Ditjen HKI.