Buntut Terawan Dipecat, Anggota DPR Dukung Kaji Ulang Wewenang IDI

maiwanews – Buntut dari pemecatan Letjen Purnawirawan TNI Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, kewenangan IDI dalam mengatur izin praktik kedokteran perlu dikaji ulang.

Pernyataan Menkumham tersebut didukung oleh Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Menurut Rahmad, pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI, bisa jadi momentum memperbaiki dengan merevisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

“Saya kira banyak isu-isu yang harus diangkat di dalam UU, salah satunya yang disampaikan pak Menkumham. Untuk pemberian izin praktik itu kan ranah regulator,” kata Rahmad dalam keterangan persnya, Senin (4/4/2022).

Menurut Rahmad, IDI sebagai organisasi profesi di luar ranah eksekutif, justru memiliki wewenang yang besar dalam UU seperti halnya banyak keputusan terkait kedokteran harus melibatkan IDI. Sementara pemerintah kata dia, tidak bisa melakukan pengawasan terhadap IDI.

Pemerintah ujar Rahmad, juga tidak ikut campur tangan dan tidak bisa ikut kontrol pengawasan. Di saat yang sama katanya, posisi IDI begitu sentral. Dikatakan Rahmad, dokter yang berpraktik harus menjadi anggota organisasi profesi tersebut meskipun keanggotaan IDI sifatnya sukarela.

Oleh karena itu menurut Rahmad, UU Praktik Kedokteran ini perlu disempurnakan dan diperbaiki terkait kewenangan pemerintah dan IDI. “Itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi,” pungkas Rahmad.