maiwanews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir Rp588 miliar dari 345 rekening terkait investasi bodong. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ratusan rekening yang diblokir tersebut milik 78 orang.
Demikian diungkapkan Ivan Yustiavandana dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/4).
“Seperti yang disampaikan tadi, per hari ini saja PPATK sudah memblokir Rp588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK, terdiri dari 345 rekening terdiri dari 78 orang atau pihak,” ujar Ivan.
Ivan mengatakan, PPATK telah menerima sebanyak 569 laporan transaksi investasi bodong dengan nilai mencapai Rp35 triliun hingga sekarang.
Menurut Ivan, laporan transaksi tersebut beragam meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, hingga pengiriman uang dari dan ke luar negeri.
Ivan melanjutkan, PPATK telah memberikan hasil penyelidikan dan analisis terkait investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Investasi bodong menjadi sorotan publik setelah influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan berbasis investasi platform Binomo.
Indra Kenz diduga memperoleh kekayaannya dengan menjadi afiliator Binomo. Bermula dari kasus Indra Kenz, sejumlah kasus serupa bermunculan yang melibatkan sejumlah pengiat media sosial dari berbagai daerah.









