maiwanews – Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, menyempatkan diri untuk berdiskusi dengan salah satu narapidana kasus terorisme (napiter) di Lapas Surabaya, yaitu Hisyam alias Umar Patek. Kunjungan Zaeroji merupakan salah satu bentuk apresiasi Kakanwil Kemenkumham Jatim atas Program Deradikalisasi di Lapas I Surabaya.
Zaeroji didampingi Kalapas Jalu Yuswa Panjang, bertemu dengan Umar Patek di Ruang Kerja Kalapas I Surabaya. Ia mengutarakan beberapa harapannya untuk Umar. “Peran Umar dalam program deradikalisasi saya rasa cukup signifikan,” puja Zaeroji, Rabu (18/05/2022).
Dijabarkan oleh Zaeroji, bahwa Lapas Surabaya merupakan salah satu lapas yang berhasil menjalankan program deradikalisasi, terbukti dengan beberapa napiter yang berikrar setia kepada NKRI. Ia menambahkan, bahwa salah satu kunci berhasilnya program ini adalah pengaruh dari para ‘senior’ napiter.
Ia juga berharap agar para napiter ini terus diberi bimbingan agar kembali ke NKRI. “Mohon doa dan tolong teman napiter dibimbing agar kembali ke NKRI,” ujarnya.
Zaeroji menambahkan, ingin menjalin komunikasi yang baik, ia juga mempersilahkan Umar jika ada keluhan atau saran yang akan disampaikan.
Sementara itu Umar Patek menjelaskan, dirinya selalu berkomitmen untuk selau pro aktif dalam program deradikalisasi baik yang diselenggaraka pihak lapas, BNPT atau lembaga lain, semenjak dirinya kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Bahkan tambah pria asal Palembang ini, setelah bebas bersyarat pada Agustus tahun ini jika diminta membantu lapas untuk proses deradikalisasi akan siap untuk membantu.
Kalapas Jalu menuturkan bahwa Umar diperkirakan bisa bebas pada Agustus tahun ini. Umar telah mendapat remisi sebanyak 10 kali, dengan total pemotongan masa tahanan 1 tahun 11 bulan yang terhitung dari tahun 2015. “Umar terakhir dapat remisi khusus Indul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari,” ujar Jalu.
Pada bulan Agustus 2022 nanti, pria kelahiran Madiun ini menambahkan, Umar mendapat pemotongan masa tahanan lagi 6 bulan, dari remisi umum kemerdekaan RI. Kalau dihitung dari 2018 Umar sudah mendapat 4 kali remisi umum kemerdekaan RI. Remisi yang diperoleh jika dalam mengikuti pembinaan berkelakuan baik dan aktif. “Yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan, jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan,” ujar Jalu
Maka tambah jalu, dengan tambahan remisi berarti Umar sudah menjalani 2/3 masa tahanan yang semula 14/01/2023 berubah menjadi 14/07/2022. Akan tetapi Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022. Tatapi pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat. “Jadi, kemungkinan Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat, beberapa hari setelah menerima remisi umum,”urainya.
Tetapi Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan karena sifatnya masih pembebasan bersyarat dan selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
“Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi, kami akan tetap membuka pintu untuknya, namun tentunya dengan peran yang sedikit berbeda,” harap Jalu. (i)
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar
Kemenkum Jatim Bersama BPK Gelar Exit Meeting Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2024
Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Para Pelajar SMPN 48 Makassar
Hari Kedua Verifikasi Lapangan, Tim Penilai Internal Kemenkumham Kunjungi Imigrasi Jember
Andi Arwin Azis Apresiasi Program Hasanuddin Peduli Anak Sekolah di Makassar









