Wabah PMK Merebak, Kemenag akan Atur Ketentuan Hewan Kurban

20220623-yaqut-cholil-qoumas-pub23jun2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

maiwanews – Kementerian Agama akan mengatur ketentuan terkait hewan kurban. Kebijakan ini diambil menyusul merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Kebutuhan hewan ternak diperkirakan akan mengalami peningkatan untuk dijadikan sebagai hewan kurban pada Idul Adha tanggal 10 Zulhijjah 1443 H. Tahun ini bertepatan dengan tanggal 9 Juli 2022 M.

“Kementerian Agama akan mengatur hal-hal terkait bagaimana kurban hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini”, ujar Menag (Menteri Agama) Yaqut Cholil Qoumas. Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/06/2022) seusai mengikuti (ratas) rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemenag akan berkoordinasi dengan ormas (organisasi kemasyarakatan/organisasi massa) Islam di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan hewan kurban di masa PMK (Penyakit Mulut dan Kulit).

Menag Yaqut menjelaskan, hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah dianjurkan. Ini berarti, jika tidak dapat melaksanakan kurban karena situasi tertentu, maka tidak boleh dipaksakan. Ia mejelaskan, tentu saja akan dicarikan alternatif lain.

Dalam dua hari ke depan akan ada koordinasi pihak Kemenag dengan ormas Islam agar ketentuan ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat. Selebihnya, mengikuti aturan-aturan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan arahan Menko. (z/BPMI Setpres)