maiwanews – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar pemerintah membuat regulasi melarang penyebaran paham Wahabi di Indonesia.
Permintaan ini merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah PBNU yang digelar di Asrama Haji Jakarta, 25-27 Oktober 2022.
“Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah,” demikian bunyi rekomendasi itu, seperti dikutip di laman resmi LD PBNU, Kamis (27/10).
Untuk diketahui, Wahabi adalah pemikiran Islam yang ditujukan untuk pengikut Muhammad bin Abdul Wahab yang berpegang teguh pada purifikasi atau pemulihan Islam ke bentuk asli sesuai teks Alquran dan Hadis.
LD PBNU melihat kelompok yang mengikuti paham wahabi kerap menuding bid’ah hingga mengkafirkan tradisi keagamaan yang dilakukan mayoritas umat Islam di Indonesia. Akibatnya, masyarakat Islam di tingkat akar rumput kerap terjadi perdebatan.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Porsche Pertahankan Tren Positif Jelang E-Prix Shanghai
Bertemu Prabowo, Bill Gates Puji Komitmen Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
Danlantamal VI Tinjau Kesiapan Personel Gabungan Pengamanan Hari May Day
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin









