Pemerintah: Pulau Adalah Milik Negara, tak Boleh Diperjualbelikan

maiwanews – Semua pulau termasuk pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan, tidak terkecuali Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang belakangan muncul di situs lelang luar negeri.

Hal itu ditegaskan oleh Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulisnya.

“Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” kata Wahyu di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut Wahyu, kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh Karena itu kata dia, lelang di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat tidak dapat dibenarkan.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan UU, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh pula diperjualbelikan. Apalagi katanya, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi itu hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.

Lebih jauh Wahyu menyoroti perizinan PT. Leadership Islands Indonesia (LLI) selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi. Kata Wahyu, PT LLI hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada hak untuk memperjualbelikan.

Bukan hanya itu, Wahyu menyebut PT LLI sejauh ini belum punya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi PT LII dalam melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.

Sementara jika mengacu pada UU Cipta Kerja sambung dia, izin PKKPRL wajib dimiliki perusahaan yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA).

“KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL,” kata Wahyu.

Untuk itu tambah Wahyu, KKP sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.

Sebelumnya, situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat pada 8-14 Desember 2022 menual Kepulauan Widi dengan modus menawarkan saham PT LII untuk mengakali larangan penjualan pulau ke warga asing.

Informasi yang cukup mengejutkan tersebut hingga kini masih ramai diperbincangkan publik terutama di media sosial atau medsos.