BOJONEGORO – Kasus asusila yang dilakukan oleh seorang guru sekolah dasar (SD) di Bojonegoro, Jawa Timur, meski telah mencoreng wajah dunia pendidikan di sana, hendaknya kejadian serupa tak terulang atau bahkan ditiru oleh guru lainnya.
Oknum yang nekad melakukan perbuatan hina tersebut adalah Zaenuri (50) guru SD Negeri Trenggulunan I di Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem. Dia diduga mencabuli bekas muridnya, sebut saja Bunga (15). Perbuatan itu dilakukan di toilet sekolah, Minggu (20/6/2010) malam.
Guru berstatus PNS dan telah mengabdi selama 28 tahun di sekolah yang berada dipingiran hutan itu dikeler ke Mapolsek Ngasem, kemudian harus mendekam di penjara Mapolres Bojonegoro untuk menjalani hukuman atas perbuatan bejatnya. Dari dalam lokasi toilet, polisi menemukan tikar yang terbuat dari pandan yang digunakan tersangka untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Beruntung sebelum ditangani polisi, puluhan pemuda yang mendobrak pintu toilet tidak main hakim sendiri.
“Perintah Kapolres, tersangka kami limpahkan ke Polres. Pelaku diserahkan ke Polsek oleh puluhan pemuda, yakni setelah diketahui berduaan bersama gadis berusia ingusan di toilet sekolah, “ kata Kapolsek Ngasem,AKP Paiman.
Berdasar keterangan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebutkan bahwa, peristiwa memalukan itu berawal dari gerak gerik pelaku yang menaruh hati kepada gadis kecil yang tinggal tidak jauh dari sekolah. Gadis yang mantan muridnya itu dicintai oleh pelaku. Pelaku menjalin hubungan mesra dengan bunga tanpa sepengetahuan istri dan 4 anaknya.
Bahkan orangtua bunga tidak mengetahui hubungan keduanya hingga akhirnya digerebek oleh pemuda saat bercinta layaknya pasangan suami istri di toilet sekolah. Dalam pemeriksaan penyidik di Mapolsek Ngasem, pelaku masih belum mengakui perbuatannya, pelaku menegaskan bahwa dirinya hanya bermaksud meminjami uang sebesar Rp 2 juta yang dibutuhkan mantan muridnya.
Ditanya mengapa bertemu malam dan di dalam toilet ? “Memang janjiannya malam hari dan ini atas permintaannya (Bunga:Red). Sumpah saya tak melakukan perbuatan mesum. Saya itu dimintai uang untuk kebutuhan masuk dia di SMA, “ bantah pelaku kepada penyidik di ruang pemeriksaan Mapolsek Ngasem.
Dalam pemeriksaan itu pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak maupun KHUP tentang percobaan pemerkosaan maupun KDRT. Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Selain itu dari perbuatan pelaku, pihak sekolah bakal memecat dari status gurunya.
“Kami laporkan staf guru saya ini ke pimpinan dan tidak benar guru seperti dia melakukan perbuatan hina ini. Apalagi dia guru agama, yang pasti dia harus dipecat dan tidak lagi mengajar disini, “ kata Kepala SDN Trenggulunan I Karnadji di Mapolsek Ngasem.









