Dalam Apresiasi Desa Tingkat Nasional Desa Bulo Direkomendasikan Wakili Sulsel

maiwanews – Untuk terpenuhinya Hak Asasi Manusia atas kebutuhan informasi bagi masyarakat desa yang akurat, benar dan tidak menyesatkan sesuai mandat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, sekaligus mendorong ketersediaan informasi publik desa sesuai dengan standar layanan informasi publik desa.

Di Toraja Room Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (22/08/ 2023), KI Prov Sulsel (Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi dan Apresiasi Desa Tingkat Nasional Tahun 2023.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin ditemui selepas kegiatan, menyampaikan agenda rapat koordinasi, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tahapan proses Apresiasi Desa, serta berdasarkan surat dari Ketua Komisi Informasi Pusat perihal Penyampaian Apresiasi Desa, diminta kepada seluruh Komisi Informasi Provinsi untuk melakukan koordinasi dengan Dinas PMD di provinsi masing-masing, untuk merekomendasikan desa mana yang akan mewakili provinsinya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, merekomendasikan, Desa Bulo di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang, menjadi satu-satu wakil Sulsel pada Apresiasi Desa Tingkat Nasional Tahun 2023. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana Sulsel mengirimkan 3 (tiga) desa pada ajang serupa, yaitu Desa Ganra, Kabupaten Soppeng, Desa Bana, Kabupaten Bone, dan Desa Senga Selatan, Kabupaten Luwu.
Rekomendasi ini jelas Fauziah, dikeluarkan karena hanya Desa Bulo yang masuk dalam kategori ‘Informatif’ berdasarkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh KI Prov. Sulsel.

Fauziah menambahkan, piker kami ini adalah proses yang baik, setiap desa atau badan publik yang dikirimkan mewakili Sulawesi Selatan dalam ajang yang serupa ini harus ada dasar yang kuat.
“ Objektivitas itu kami tunjukkan bahwa badan publik yang dikirimkan mewakili Sulawesi Selatan benar-benar sudah Informatif berdasarkan penilaian dengan menggunakan instrumen Self Assesment Questionnaire yang sama dengan yang berlaku di Pusat berdasarkan PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Monitoring Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Ditambahkannya lagi bahwa berita acara hasil rapat koordinasi dan surat penyampaian desa yang direkomendasikan tersebut akan dikirimkan segera kepada KI Pusat, dan seperti yang sudah disepakati bersama, pada hari Jumat, minggu ini, Komisi Informasi, Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas PMD Kabupaten Sidrap, dan Pemerintah Desa Bulo akan bertemu untuk pemantapan pengisian kuesioner.

Harapan Fauziah, yang paling penting lagi adalah dapat merubah mindset dari pemerintah desa sebagai entitas terdepan dalam pelayanan informasi publik bagi masyarakat. “Tentu saja bisa menjadi role model bagi desa-desa lainnya di Sulawesi Selatan dalam konteks implementasi keterbukaan informasi publik.,” ujarnya.

Ikut hadir dalam rapat Ketua KI Prov. Sulsel Pahir Halim, serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Sulsel A.M. Akbar.(*)