Ribuan Massa Sambut Kedatangan Jenazah Lukas Enembe

20231228-lukas-enembe-pub14mar2017
Lukas Enembe saat menjabat sebagai Gubernur Papua menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R. Donovan Jr. di Papua pada 7 Maret 2017. Kunjungan berlangsung selama 3 hari,- 5-7 Maret 2017. (Foto: U.S. State Dept./Indar Juniardi)

maiwanews – Ribuan massa menyambut kedatangan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Bandara Sentani, Jayapura. Mereka meminta agar jenazah dibawa ke persemayaman dan pemakaman tidak menngunakan mobil, melainkan diarak.

Setiba di bandara pada Kamis, 28 Desember 2023, jenazah diminta warga untuk diarak menuju STAKIN (Sekolah Teologia Atas Injili). Permintaan ini sebagai wujud penghormatan atas jasa mantan gubernur selama dua periode itu. Pihak keluarga mengizinkan jenazah diarak.

Sebagai bentuk penghormatan dari pihak pemerintah setempat, Penjabat Gubernur Papua menerbitkan surat edaran meminta warga dan perkantoran di Papua untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, mulai hari Kamis hingga Sabtu.

Untuk mengantisipasi keamanan, aparat gabungan telah bersiaga di bandara. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon kepada VOA mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 1.500 personel gabungan. Para personel ini akan memberikan pengawalan dan pengamanan rute menuju Koya Tengah supaya berjalan dengan baik.

Lukas Enembe meninggal dunia Selasa, 26 Desember 2023 saat menjalani perawatan di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) Gatot Subroto, Jakarta. Ia merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) telah memutus Lukas Enembe bersalah. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menjeratnya sebagai tersangka perkara TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Dengan meninggalnya Lukas Enembe, maka gugurlah seluruh pertanggungjawaban pidananya. Namun, negara masih dapat menuntut ganti rugi terhadap tersangka dan terdakwa meski telah meninggal dunia. Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, hari Selasa.

Tuntutan ganti rugi dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri. Sebelum mengajukan gugatan, KPK harus menyerahkan berkas perkara Lukas Enembe ke Kejaksaan. (z/VOA/aa/em)