Kadivpas Jatim Beri Penguatan dan Bintorwasdal di 2 UPT Pemasyarakatan Pulau Madura

Maiwanews – Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar, melaksanakan pertamakali di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, pembinaan, monitoring, pengawasan dan pengendalian (bintorwasdal), Selasa (09/01/2024). Tujuan acara ini untuk mengingatkan kembali jajaran mengenai tugas dan fungsi sebagai petugas Pemasyarakatan.

Asep Sutandar, memberikan penguatan kepada seluruh jajaran di dua Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang berada di Pulau Madura, serta memberikan penyegaran terkait tugas pokok dan fungsi petugas kepada petugas regu pengamanan, staf KPLP dan staf Kamtib.

Kadiv Kanwil Kemenkumham Jatim, melanjutkan kunjungannya ke Rutan Kelas IIB Sumenep untuk memberikan penguatan serupa. Dalam arahannya, Kadivpas menekankan pentingnya memilah dan menyampaikan berita dengan tepat.

Asep menuturkan, petugas harus mampu membedakan berita positif dan negatif serta menjaga integritas. Ia menambahkan, rasa syukur juga menjadi fokus utama, mengingat dampaknya terhadap kinerja dan perilaku petugas. Selain itu, Kadivpas menegaskan pentingnya pengendalian kunci pintu oleh anggota regu jaga dan pelaksanaan SOP dengan ketat.

Kadivpas menjelaskan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan juga memerintahkan tiga kunci penting: deteksi dini gangguan, pemberantasan narkotika, dan sinergi dengan aparat hukum. Ia himbau, petugas untuk bekerja dengan loyalitas tinggi dan siap siaga demi organisasi. Termasuk melakukan penyelesaian pengaduan dengan cepat dan tepat.

“Ini menjadi perhatian serius, dengan harapan pelanggaran aturan dapat diminimalisir,” tegasnya.

Terakhir, Kadivpas mengingatkan seluruh jajaran tentang Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan. Dia menekankan pentingnya berpedoman pada Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022, tujuannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Narkotika Pamekasan dan Rutan Sumenep agar selalu kondusif. (*)