
maiwanews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menggelar Rapat Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Empat Rancangan Produk Hukum Daerah, di ruang rapat Airlangga, Rabu (10/01/2024).
Dalam pembahasan ini Empat Rancangan Peraturan Bupati Banyuwangi menjadi fokus utama rapat. Rancangan tersebut antara lain Rancangan Peraturan tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, serta Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023-2027. Selain itu, 174 Rancangan Peraturan Bupati Malang mengenai Batas Desa juga turut dibahas.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, menekankan aspek pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini menekankan pentingnya kualitas dan ketepatan dalam penyusunan Raperda dan Raperkada.
Rapat ini untuk memastikan setiap produk hukum daerah yang dihasilkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah Jawa Timur, yang merupakan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Ikut dalam rapat ini Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam kesimpulannya, keempat Raperbup dapat dilanjutkan dengan catatan untuk menyesuaikan substansinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Kemenkum Jatim Bersama BPK Gelar Exit Meeting Terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan tahun 2024
Bangun Kekompakan Menuju PAD 2 Triliun 2025, Bapenda Gelar Rakorsus Pendapatan Daerah
Tingkatkan Kompetensi Analis Hukum, Harapkan Dapat Dukung Pembangunan Hukum Nasional
Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Penyusunan Rencana APBD Pokok 2025 bersama TAPD
Kemenkumham Jatim Gelar Penandatanganan Kontrak Addendum dengan 34 OBH Terakreditasi









