
maiwanews – Â Sebelum melaksanakan tugas di UPT masing – masing CPNS Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Tahanan, Rehabilitasi, Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Surianto memberikan pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (29/04/2024).
Kabid Pelayanan mengatakan, di tempat kerjanya masing-masing diharapkan saudara melaksanakan tugas binaan pemasyarakatan yang melanggar hukum menjadi taat hukum dan menjadikan manusia menjadi lebih baik melalui pendidikan dan keagamaan.
Dalam melaksanakan tugas penjagaan di himbau kepada CPNS untuk melakukan dengan menghitung secara fisik WBP dengan teliti setiap pergantian regu dan serah terima, yang terdiri dari tiga shift yang bertugas yaitu tugas pagi, siang, malam dan satu shift istirahat.
“Latihan adala sesuatu Kegiatan yang diulang-ulang untuk mendapatkan hasil yang maksimal,” ucap Surianto.
Kabid Pelayanan menambahkan bahwa kelemahan petugas adalah kejenuhan dan kelelahan untuk setiap pegawai yang bertugas nanti untuk itu Pegawai juga diharapkan nantinya dalam bekerja untuk tegas terhadap SOP dan selalu taat terhadap atasan karna pegawai yang bekerja tidak sesuai SOP dan tidak taat terhadap atasan maka nantinya seperti Teori Baby Sndyrome (Gangguan Psikologis yg berlebihan).
Seperti cerita anak rusa sempat ditangkap oleh pemburu kemudian terlepas dan ingin bergabung dengan kelompoknya kembali sama dengan kita seorang pegawai yang tidak taat pada aturan berlaku dan atasan kita sehingga kita melakukan hal yang fatal membuat kita dikeluarkan dari organisasi. (*)
Porsche Rayakan 75 Tahun Produksi di Zuffenhausen
Polisi Minta Layanan Perdagangan Digital Hapus Produk Hasil Penyelundupan
Wamenkum RI Sapa Peserta Seleksi CPNS Kanwil Kemenkumham Jatim 2024
Pemkot Makassar Raih Penghargaan Gerakan Toilet Bersih dari Pemprov Sulsel
Menkumham beri ArahanTiga Kunci Keberhasilan ke Jajaran Kemenkumham Jatim









