maiwanews – Sebuah sikap yang patut dicontoh oleh lembaga negara dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan sebuah lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Binbangkum) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hendar Ristriawan, mengatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas penangkapan oknum auditor BPK.
BPK menyampaikan sikap resmi atas penangkapan oknum pejabat struktural eselon II perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat yang berinisial SU oleh KPK.
“BPK mendukung KPK untuk memproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendar dalam konferensi pers di kantor BPK, Jakarta, Rabu 23 Juni 2010.
BPK menurut Hendar, sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum pemeriksa BPK tersebut. BPK juga sekaligus membenarkan bahwa SU diduga menerima suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK menangkap tangan anggota BPK Jabar dan pejabat Pemkot Bekasi. Para tersangka ditangkap di Bandung, Selasa 22 Juni 2010 malam.
Pejabat yang ditangkap adalah Kepala Sub Auditoriat Jawa Barat 3 berinisial S, Kepala Bidang Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bekasi berinisial HS, dan Kepala Badan Pengawasan Kota Bekasi berinisial HL.
Menurut Johan Budi, S dan HS ditangkap sekitar pukul 19.45 di rumah S di kawasan Lapangan Tembak, Cikutra, Bandung. Dari lokasi ditemukan uang Rp200 juta yang ditaruh di dalam tas hitam. Selain itu, ditemukan juga uang Rp72 juta di tas kerja S saat ditangkap.
Setelah menangkap S dan HS, KPK kemudian kemudian menangkap HL di Bekasi. Selain tiga orang itu, KPK juga memintai keterangan sejumlah orang yang juga berada di lokasi kejadian, sehingga total yang ditahan KPKÂ menurut Johan berjumlah enam orang.









