Pada tanggal 16 September 2009, Pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia) telah memutus bahwa Adrian Kiki Ariawan, terpidana korupsi kasus BLBI, dapat diekstradisikan ke Indonesia.
Adrian Kiki Ariawan dimintakan ekstradisinya oleh pemerintah RI, berdasarkan Perjanjian bilateral Ekstradisi RI-Australia, untuk menjalankan hukuman seumur hidup sebagai terpidana korupsi kasus BLBI yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Adrian Kiki Ariawan tidak menggunakan hak banding atas putusan magistrate kepada Federal Court. Sehingga menurut hukum Australia (Extradition Act 1988) pelaksanaan ekstradisi memasuki tahap akhir, yaitu penetapan dari Menteri Dalam Negeri Australia. Dengan demikian maka proses hukum ekstradisi Adrian Kiki Ariawan telah beralih kepada pihak eksekutif.
Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Pemerintah Australia mengenai persoalan ini dan mengharapkan proses ini segera selesai, sehingga Adrian Kiki Ariawan dapat kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman penjara seumur hidup. (deplu)
BERITA LAINNYA
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Prabowo Terima Sambutan Kehormatan dari Sultan Brunei di Istana Nurul Iman
Kapolda Bengkulu Serahkan Batuan dari Kapolri ke BPBD untuk Korban Gempa
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tukdana, Indramayu
Prabowo & Li Qiang Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Tiongkok
Prabowo Tegaskan Komitmen Penguatan Kemitraan Indonesia–Thailand
Prabowo Terima Sambutan Kehormatan dari Sultan Brunei di Istana Nurul Iman









