maiwanews – Pelaku perampasan mobil Toyota Kijang Innova di Pluit, ternyata debt collector. Pria berinisial JT berasal dari perusahaan pembiayaan AB, dibekuk oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Pelaku perampasan mobil Kijang Innova bernomor polisi B 7760 DI tersebut, berhasil ditangkap oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Interchange Cawang, Kamis, 1 Juli 2010 pukul 19.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika Innova B 7760 DI warna silver atas nama Wiwi Setiawati diberhentikan oleh pelaku bersama empat kawannya yang berkendara Toyota Yaris berwarna merah di depan Bimoli, Pluit, Jakarta Utara, sekitar pukul 18.00 WIB.
Menyusul kejadian itu, korban langsung melapork ke petugas Polsek Penjaringan, Jakarta Utara yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyebaran informasi ke peyugas di apangan.
Setelah mendapatkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, seluruh Petugas PJR melakukan pengawasan dan pencarian terhadapa kendaraan kijang innova yang dirampas.
Benar saja usaha yang dilakukan Petugas membawa hasil kendaraan kijang innova tersebut terlihat di ruas tol Priok oleh kendaraan PJR 928, kemudian Petugas PJR 928 melakukan kontak dengan Petugas PJR 927 yang berada di Interchange Cawang, untuk segera melakukan pencegatan terhadap pelaku.
Setelah melakukan introgasi terhadap pelaku, Petugas berhasil mengungkap identitas pelaku perampasan tersebut, dengan inisial JTK warga Cileungsi Bogor.
Pelaku beserta kendaraannya diamankan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, JT mengaku dirinya tidak bermaksud merampas mobil tersebut, namun hanya menjalankan tugas dari kantornya untuk mengambil mobil tersebut.
Mobil tersebut menurutnya sudah menunggak selama 3 bulan. Awalnya, cicilan pertama dan kedua lancar. Tapi setelah cicilan ketiga hingga kelima, macet.
Mobit tersebut harus diambil karena berdasarkan ketentuan di kantornya, jika sudah menunggak lebih dari 15 hari, mobil tersebut bisa ditarik sewaktu-waktu dan saat mengambil mobil, JT mengaku sudah memperlihatkan surat kuasa dari kantor untuk mengambil mobil tersebut.
Saat ini, pelaku masih berada di SPK Polda Metro Jaya untuk pengusutan, apakah dalam proses perampasan itu terdapat unsur pidana.









