GRESIK – Susiatin, 35, seorang staf PNS Dinas kesehatan (Dinkes) Gresik dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya, Irsyadul Alim karena memalsukan surat keterangan janda dan sertifikat tanah harta bersama (Irsayadul Alim).
Akibat perbuatan itu, Susiatin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Gresik pada Mei 2009 sesuai Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang membuat surat keterangan palsu. Putusan ini juga diperkuat di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Jatim pada November 2009. Kemudian, Susiatin mengajukan kasasi ke MA tapi ditolak.
Sayangnya, Susiatin, yang pernah menjadi bidan desa ini terus menghindar dari jerat hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pun akhirnya memasukan dia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bahkan, Kejari juga mengirim surat DPO ke Polres Gresik bernomor R34/U.5.25/EUH:/06/2010 tertanggal 30 Juni. Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Tengku Abdul Djalil, menyebutkan, Kejari meminta bantuan ke pihak kepolisian untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Susiatin, PNS Dinkes, warga Jalan Broto Negoro Barat, perum GKB Gresik.
Permohonan bantuan DPO terpidana kasus pemberikan keterangan palsu dalam akte ontentik itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Indahwati. Sebab, upaya pencarian sudah maksimal, mulai dari rumah kontrakannya di Jalan Broto Negoro GKB, rumah suaminya di Lamongan, juga di beberapa tempat yang dicurigai, tapi hasilnya nihil.
“Karenanya, tak ada jalan lain, kecuali meminta bantuan polisi untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Susiatin,” kata Lilik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Fauzan Sukmawansyah, menyatakan jika pihaknya siap membantu Kejaksaan untuk menangkap Susiatin, yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
“Kami siap membantu Kejaksaan untuk menangkap Susiatin secepatnya,” tegas AKP Fauzan Sukmawansyah
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Prabowo Luncurkan Gerakan Indonesia Menanam di Banyuasin
Rusia Catat 8 Serangan Ukraina ke Fasilitas Listrik
Maruarar Laporkan Perkembangan Wisma Atlet ke Presiden
Konser Tetta Ridwan Sau Tutup Kemeriahan Jappa Jokka Cap Go Meh 2025









