maiwanews – Perdebatan terbuka antara Jaksa Agung Hendarman Supandji dengan mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra makin melebar. Setelah Hendarman menyebut pasal 335 KUHAP sebagai pasal sampah, Yusril kini menuding Jaksa Agung itu telah menghina hukum.
Yusri mengaku heran heran atas reaksi orang nomor satu di Kejaksaan Agung itu. Menurutnya, Hendarman menjadi panik seperti orang kebakaran jenggot menanggapi situasi yang berkembang sekarang.
“Aneh juga Jaksa Agung bisa mengatakan pasal 335 KUHP pasal sampah. Ini menghina hukum yg berlaku di negara ini,” kata Yusril yang juga mantan Mensesneg dalam siaran persnya, Selasa, 6 Juli 2010.
Yusril meminta Hendarman tidak panik terkait tudingan yang dilancarkan pihaknya. “Setiap saat jaksa menuduh orang korupsi, mengapa jadi panik kalau tudingan serupa ditujukan pada Anda sendiri?” jelas Yusril.
Yusril menyoroti reaksi Hendarman yang dianggapnya aneh. Reaksi yang lebih aneh lanjut Yusril, ketika Hendarman dituding korupsi karena jabatannya ilegal. “Hendarman (malah) melemparkan kesalahan kepada negara yang telah membayar gajinya,” kritik Yusril.
‘Perseteruan’ mulai terjadi setelah Yusril ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Sisminbakum bersama dengan Hartono Tanoesudibjo. Namun Hartono telah terbang ke Taiwan sehari sebelum surat permintaan cekal dilayangkan Kejagung ke imigrasi.









