Kapolri Yakinkan Ada Rekaman Ary-Ade Rahardja

bambang hendarso danurimaiwanews – Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) meyakinkan bahwa ada rekaman percakapan antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi tersimpan di Polri.

Bambang meyakini rekaman percakapan tersebut tersimpan oleh penyidik Polri. “Ada, ada. Nanti kita ricek kembali,” kata BHD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Juli 2010.

Terkait dengan keterangan penyidik Mabes Polri Kompol Farman yang menyatakan rekaman tidak ada dalam persidangan Tipikor, Kapolri menyatakan bahwa Farman tidak tahu akan hal itu.

Karena menurutnya, yang menangani rekaman itu ada tim khusus, Farman tidak menyidik soal alat bukti rekaman. “Dia tidak tahu, yang tahu itu ada tim khusus yang menangani soal itu,” jelas Bambang.

Keberadaan rekaman percakapan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi itu diyakini kubu Anggodo Widjojo sebagai alat bukti kuat terjadinya dugaan suap ke wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Pihak KPK secara tegas meminta rekaman diputar di persidangan Anggodo kalau ada. Sementara Kompol Farman saat menjadi saksi dalam sidang Anggodo di PN Tipikor, menegaskan bahwa rekaman itu tidak ada. Farman memberi kesaksian pada sidang tersebut dilakukan di bawah sumpah.

Selain kesaksisan tentang tidak adanya bukti rekaman percakapan, Farman juga mengatakan bahwa yang melaporkan Bibit dan Chandra ke Polisi pertama kali adalah Anggodo. Bonaran Situmeang ikut menandatangani sebagai kuasa hukum Anggodo.

Pengakuan Farman tentang laporan itu dibantah Anggodo. “100 persen saya tidak pernah bertemu dengan dia (Farman),” kata Anggodo meyakinkan.