maiwanews – Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menjelaskan bahwa saat ini terdapat 177 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Malaysia. Tiga orang sebelumnya sudah dieksekusi.
Menurut Marty, dari 177 yang terancam tersebut, 142 diantaranya terkait kasus narkoba. Sisanya tersangkut dengan tindak pidana lain misalnya pembunuhan dan kepemilikan senjata api.
Dari 142 itu, lanjut Marty, 72 kasus belum dipenuhi keputusan hukum, 54 kasus dijatuhi hukuman tingkat pertama, dalam proses banding, 8 kasus telah dikenakan hukuman penjara.
Selain itu, ada juga yang sudah diputus hukuman mati, namun masih berlanjut ke tingkat kasasi. “5 kasus hukuman mati dalam proses kasasi,” kata Marty kepada wartawan di kantor Presiden Jakarta, Selasa 24 Agustus 2010.
Sementara tiga orang yang sudah berkekuatan hukum tetap, kata Marty, sedang dalam proses permohonan pengampunan.
Soal jumlah TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia itu menjadi simpang siur. Sebelumnya diberitakan, 345 TKi terancam hukuman mati, angka itu diperkuat oleh staf khusus Presiden, Andi Arief.
Namun kemudian Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar membantah angka itu. Menurut Muhaimin, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia hanya 24 orang.
Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat juga mengungkapkan angka sendiri. Namun Jumhur mengaku, pihaknya mengutus dua orang untuk mengusut hal itu. Dubes Indonesia untuk Malaysia, Da’i Bachtiar bahkan mengaku belum dapat informasi ada TKI yang akan dihukummati.
Sebuah LSM menyayangkan sikap pemerintah yang menyikapi kasus itu hanya dengan mendebat soal angka. Semestinya, katanya, yang dilakukan segera adalah langkah kongkrit pemerintah menyelamatkan para ‘pahlawan devisa’ itu.









