maiwanews – Sidang kasus pembunuhan anggota TNI AD, Praka Usman, diwarnai kericuhan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 24 Agustus 2010.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mas’ud SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, awalnya berlangsung tanpa hambatan.
Namun saat persidangan selesai, rekan-rekan beserta kerabat korban yang hadir, tiba-tiba berhamburan ke arah terdakwa dan berupaya mendekati untuk memukuli tiga orang terdakwa itu.
Beruntung sejak awal sidang itu memang dikawal oleh anggota POM TNI AD. Belasan anggota POM TNI AD itu segera bertindak menghalau para penyerang dan mengamankan ketiga terdakwa ke Kantor Kejaksaan Negeri yang berada di belakang gedung PN Makassar.
Di persidangan, ketiga terdakwa mengaku mengeroyok korban hingga tewas karena tersinggung ucapan korban saat berada di kafe kawasan Pantai Laguna. Ketiga terdakwa dikenal sebagai preman kawasan itu.









