Muhaimin: Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7

muhaimin iskandar 2maiwanews – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan agar membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Idul Fitri.

Instruksi bersifat wajib tersebut, dituangkan Menakertrans dalam bentuk surat edaran ke seluruh perusahaan agar THR kepada karyawan, dibayar maksimal 7 hari sebelum lebaran.

Agar pelaksanaan instruksi itu efektif, pemerintah melakukan pengawasan. “Kita juga mendirikan posko untuk memantau pelaksanaannya,” kata Muhaimin.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Muhaimin Iskandar di kantor presiden, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2010.

Menurut Muhaimin, dari hasil pemantauan sementara, semua perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai surat edaran yang diterbitkan menteri.