Abdul Hayat Buka Sosialisasi Pergub Sulsel Terkait Retribusi

maiwanews – Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Abdul Hayat, mengatakan, tujuan Pergub ini untuk kepentingan dan kemanfaatan umum, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa. Yang dimana, retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan pendidikan berdasarkan pasal 155 undang-undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 22 peraturan daerah provinsi Sulsel nomor 9 tahun 2011, tentang retribusi jasa umum, menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Menurut Sekda Prov Sulsel, peninjauan retribusi jasa umum,  merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melahirkan kebijakan yang lebih adil, efektif, dan administratif serta dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lanjut Abdul Hayat, untuk mencapai hal tersebut, diperlukan kerjasama dari semua pihak. Terutama dari pengelola retribusi itu sendiri, yang dilaksanakan secara profesionalitas, transparansi, akuntabilitas mutlak yang harus tercipta dalam penyelenggaraan pelayanan.

Sementara Kabid Perencanaan dan Pelaporan, Reza Faizal Saleh, mengatakan, dalam regulasi tarif retribusi itu ditinjau tiap tiga tahun. Ditahun 2021, pihaknya mencoba tarif retribusi ini sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan perekonomian saat ini.

“Kita berharap dengan Pergub ini kita memenuhi regulasi yang ada. Semoga regulasi yang telah berlaku agar bisa secepatnya diimplementasikan di OPD-OPD,” harapan Reza.

Ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Sulsel Idris, serta para staf pengelola retribusi jasa umum lingkup Pemprov Sulsel. (i)