Jakarta – Pemohon, Abu Jibril nampaknya tidak akan berhenti berupaya melakukan pembatalan Undang – Undang Antiterorisme melalui Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, setelah MK mengabulkan penarikan permohonan Abu Jibril, Senin 8 Januari 2010.
Upaya terus menerus itu dilakukan Abu Jibril karena ia menganggap dengan pemberlakuan UU Antiterorisme tersebut menyebabkan banyak orang yang terkena dampak negatif seperti penganiayaan dan penzaliman.
Rencananya, Abu Jibril akan melakukan gugatan baru ke MK pada waktu mendatang dengan dalil baru dan sekaligus pengacara baru.
Abu Jibril telah melakukan Uji Materi UU Antiterorisme terhadap pasal 25 ayat 1, pasal 26 ayat 1, pasal 28, dan pasal 46 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap UUD 1945.
.









