Calon kepala daerah kabupaten/kota maupun gubernur Aceh harus menjadikan program pengurangan bencana sebagai salah satu visi dan misinya. Hal itu disampaikan Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh, Cut Faisal Syahputra, dalam pernyataan tertulisnya Rabu 21 September 2011.
Menurut Faisal, hal itu sangat berasalan karena pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), sudah ditetapkan bahwa PRB menjadi salah satu prioritas Pembangunan Aceh.
Lebih lanjut djelaskan bahwa letak geografis dan kondisi geomorfologis Aceh yang teletak dijalur plat lempeng teknonik dan gunung berapi, menyebabkan Indonesia khususnya bumi Iskandarmuda yang berpenduduk lebih kurang 4,5 juta jiwa rentan terhadap berbagai risiko bencana. Bencana tsunami 26 Desember 2004, Tangse Aceh Pidie dan baru-baru ini gempa Subulussalam dan Aceh Singkil, menambah catatan sejarah bencana di provinsi paling ujung pulau sumatera.
Penanganan penanggulangan bencana tersebut diatas masih memperlihatkan adanya beberapa kelemahan-kelemahan seperti penetapan status bencana belum proporsional karena adanya tarik ulur kepentingan wewenang penanggulangan bencana, lemahnya koordinasi antara instansi terkait dan belum berjalannya fungsi komando dalam penanggulangan bencana.
Disamping itu masih banyak masalah yang dihadapi BPBA Aceh dan BPBD Kabupaten/Kota seperti minimnya anggaran yang tersedia, kapasitas sumber daya manusia, ketidak samaan persepsi dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB) antara Legislastif dan Eksekutif, dengan paradikma lama penanggulangan bencana yang masih bersifat responsif,
Menyikapi berbagai persoalan tersebut diatas, Faisal menganggap perlu adanya keputusan-keputusan politik dan langkah konkrit untuk dilaksanakan seperti, pengalokasian anggaran yang memadai. Melalui penyatuan persepsi penanggulangan bencana antara instansi terkait, antara eksekutif dan legislatif pada semua tingkatan serta Stakeholder lainya. Penggarus utamaan Pengurangan Risiko Bencana (PRB), dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dikabupaten/kota dan mengoptimalkan fungsinya bila sudah terbentuk serta penguatan Komando Operasi Lapangan (Kodal ) pada saat terjadi bencana bagi BPBD Kab/Kota.
Untuk melaksanakan beberapa rekomendasi dan langkah-langkah konkrit diatas hanya dapat dilakukan oleh pemimpin (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang yang kuat dan mempunyai visi dan misi yang Pengurangan Risiko Bencana. Jika tidak demikian maka Penanggulangan Bencana di masa aka datang tidak pernah tertangani dengan baik. (Gambar oleh: Borgx)
Prabowo Bahas Pengelolaan Keuangan Negara dengan PPATK
Pemerintah Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra Berjalan Cepat
Kasal TNI AL tinjau Program Ketahanan Pangan di Takallar
Porsche Tennis Grand Prix: Aryna Sabalenka dan Jelena Ostapenko Melaju ke Final
Presiden Prabowo Terima Menlu Prancis, Tekankan Penguatan Kemitraan









