Adjie Notonegoro Didakwa Kurungan Empat Tahun

adjie notonegoromaiwanews – Perancang busana terkenal Adjie Notonegoro didakwa oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan.

Ia dijerat dua pasal, yakni 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2010.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Aria Wicaksana SH serta pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Andi F Simangungsong.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, saksi Melvin Candrianto Tjhin alias Melvin yang mengajukan gugatan pidana, yakni pada tahun 2008, Melvin menitipkan sejumlah perhiasan ke Boutique of Adjie untuk dijual.

Perhiasan yang dititipkan Melvin ke butik milik Adjie itu, di antaranya berupa satu cincin green safir emas berlian, satu kalung emas ruby berlian, satu pasang giwang emas berlian, dan sebuah cincin ruby star emas berlian.

Namun hasil penjualan sejumlah perhiasan tersebut tidak diserahkan oleh terdakwa kepada Melvin sebagai pemilik perhiasan.

Selain itu, Adjie juga dijerat dengan kasus lain yakni cek dan bilyet giro yang ditolak oleh Bank Mandiri karena kosong, termasuk obligasi dolar Singapura yang tidak bisa dicairkan.