Ahmadiyah Dilarang Beraktivitas di Jawa Timur

soekarwomaiwanews – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Soekarwo secara resmi melarang Ahmadiyah beraktivitas di wilayah pemerintahannya. Larangan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 yang berisi tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah di Jatim.

Didampingi pimpinan Muspida Jawa Timur, keputusan tersebut dibacakan sendiri oleh gubernur di hadapan beberapa pimpinan media massa dan tokoh agama di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin 28 Februari 2011.

Soekarwo mengatakan, pelarangan itu dilakukan karena aktivitas jemaat Ahmadiyah dinilai dapat menjadi pemicu atau penyebab terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,. “Keputusan larangan aktivitas Ahmadiyah ini sudah melalui berbagai pertimbangan,” kata Pakde Karwo, panggilan akrab Soekarwo.

Larangan tersebut terdiri dari empat poin penting yang harus dipatuhi oleh jemaat Ahmadiyah. Empat poin itu  tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim yang mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkannya SK itu.

Berikt empat poin larangan itu selengkapnya:

1. Dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik
2. Dilarang memasang papan nama Organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di tempat umum
3. Dilarang memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan dan lain lain dengan identitas        jemaat JAI
4. Dilarang menggunakan atribut jemaat ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuknya.