Akbar: Hak Menyatakan Pendapat Bukan Untuk Jatuhkan SBY

Akbar FaisalJakarta – Para inisiator hak angket Cantury yang tergabung dalam tim 9 kembali melakukan safari ke sejumlah tokoh. Setelah bertemu dengan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, tim 9 kembali menyambangi mantan Wapres RI M Yusuf Kalla di kediamannya di Jl Darmawangsa Jakarta Selata, Minggu, 4 April 2010.

Safari tersebut dimaksudkan menggalang dukungan politik untuk menggulirkan usulan hak menyatakan pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah salah satu hak konstitusional DPR yang diatur undang-undang seperti halnya hal angket.

Para inisiator hak angket Century membantah kecurigaan bahwa hak menyatakan pendapat tersebut adalah upaya untuk menjatuhkan pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

“Jangan ada lagi yang mengatakan bahwa hal menyatakan pendapat tersebut untuk menjatuhkan pemerintah, hak itu hanya untuk menguatkan peran DPR,” ujar salah seorang anggota tim 9, Akbar Faisal dalm jumpa pers di kediaman M Yusuf Kalla, Jakarta Selatan, Minggu, 4 April 2010.

Setelah bertemu ketua MK Mahfud MD dan mantan Wapres M Yusuf Kalla, tim 9 berencana bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu depan.