Akil Mochtar: Surat Palsu MK, Tim Temukan Fakta Baru

Gedung MKmaiwanews – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengungkapkan, tim investigasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menemukan fakta baru dalam kasus pembuatan surat palsu terkait sengketa Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan I.

Fakta baru itu menurut Akil, dari hasil investigasi ditemukan empat aktor intelektual yakni mantan hakim MK Arsyad Sanusi, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo yang merupakan calon anggota legislatif Partai Hanura, dan mantan staf MK, Masyuri Hasan.

Akil melanjutkan, walaupun tim investigasi telah menemukan fakta tersebut, mengetahui aktor intelektual di balik kasus itu merupakan wewenang penuh tim penyidik kepolisian. “Kalau siapa yang memberi perintah, itu urusan penyidik Polri,” kata Akil kepada wartawan di Jakarta, Kamis 30 Juni 2011.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK. Namun Akil berharap agar aktor intelektualnya juga terungkap, karena menurutnya, Masyhuri hanya menjalankan perintah.

Sementara itu, mantan hakim MK, Arsyad Sanusi dan putrinya Neshawaty Zulkarnain hari ini, Jumat, 1 Juli 2011, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Sejauh ini, keduanya diperiksa masih berstatus sebagai saksi.