maiwanews – Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD menegaskan bahwa Polri tidak akan membuka ke publik siapa saja perwira tinggi Polri yang disebut-sebut mempunyai ‘rekening gendut.’
Bambang juga meminta agar hal tidak ditanyakan (nama petinggi Polri) lagi. “Tolong dipahami, hakim saja tidak boleh membuka. Apalagi kita menyebutkan orang per orang,” kata Kapolri.
Hal itu disampaikan Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri usai menghadiri pertemuan presiden dengan pegawai Dirjen Pajak, Bea Cukai dan Menteri Keuangan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2010.
Bambang beralasan, pihaknya tidak akan membuka identitas pemilik ‘rekening gendut’ karena larangan itu telah diatur dalam UU No 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Kecuali UU-nya dirubah. Tolong dipahami ini,” jelas Kapolri.
Sebelumnya diberitakan, Mabes Polri menyatakan bahwa dari 23 rekening petinggi polisi yang dianggap bermasaalah, 17 rekening diantaranya wajar. 4 rekening sisanya belum terklarifikasi karena berbagai alasan, sementara 2 rekening telah melalui proses hukum.
Penjelasan Mabes Polri itu dikritik sejumlah kalangan karena pengusutannya dilakukan oleh pihak polisi sendiri, bahkan dilakukan tanpa pembentukan semacam tim independen sebelumnya.
.









