maiwanews – Lima akademisi dari berbagai perguruan tinggi se-Indonesia yang tergabung dalam sahabat-sahabat pengadilan (Amicus Curiae) berpendapat, perkara pidana Bibit dan Chandra sesungguhnya memang sepenuhnya hasil rekayasa.
Menurut Laode, kasus itu sesuatu yang sama sekali tidak ada (no case at all) namun ‘diada-adakan’, sehingga sudah selayaknya kedua perkara tersebut dihentikan dengan cara membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI.
Oleh karena itu, mereka berpendapat, sudah seharusnya penuntutan perkara pidana Bibit dan Chandra ini dihentikan. “Kami serahkan ke panitera untuk dijadikan pertimbangan hukum hakim,” kata Laode.
Pendapat itu disampaikan Laode, mewakili rekannya, kepada wartawan terkait Peninjauan Kembali (PK) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di gedung Mahkamah Agung (MA) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Kamis, 7 Oktober 2010.
Amicus Curiae itu tediri dari Hamid Chalid dan Topo Santoso dari Universitas Indonesia, Ningrum Sirait dari Universitas Sumatera Utara, Laode Syaif dari Universitas Hasanuddin, Makassar dan Edward O.S. Hiariej dari Universitas Gadjah Mada.
Para Amicus Curiae itu mengaku concern dengan kasus yang menimpa Bibit-Chandra, dan terpanggil memberikan intervensi positif ke MA karena berkepentingan dengan tegaknya nilai keadilan.
Dalam keterangan tertulis setebal 27 halaman tersebut, sahabat-sahabat pengadilan tersebut memberikan masukan atas kasus tersebut dalam kacamata akademis.
Mereka memberikan pandangan hukum, konstruksi hukum dan logika hukum atas kasus tersebut. “Masyarakat pun ingin melihat proses hukum yang benar,” kata mereka.
.









