maiwanews – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Menjatuhkan pidana delapan tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Haswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 24 September 2014.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar kepada negara. Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar sejak ada keputusan hukum tetap, jaksa akan menyita aset Anas untuk dilelang. Apabila nilai aset itu tidak mencukupi, maka hukuman ditambah 2 tahun.
Mendengar putusan itu, setelah berkonsultasi dengan tim pengacara, Anas meminta waktu satu minggu untuk Istikharah dan meminta pandangan keluarga.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.









