Anggaran Jasmas Rp 9,6 Miliar tak Jelas

Uang 50 ribu-anBOJONEGORO – Sedikitnya Rp9,6 miliar dari Rp23 miliar anggaran jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) pada 2008-2009 tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab, sebanyak 1.300 penerima hibah dana jasmas tidak bisa memberikan laporan penggunaan anggaran tersebut.

“Temuan ini juga menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Sekkab Bojonegoro, Soehadi Moeljono.

Dikatakan, karena dana tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan sehingga dianggap menimbulkan potensi kerugian negara. Penagihan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu terus dilakukan, sehingga rekomendasi BPK itu tidak sampai menjadi kerugian negara.

“Kalau menimbulkan kerugian negara kan masuk ke ranah korupsi,” tandas mantan ketua Bappeda Bojonegoro itu.

Meski masih ada dana Rp 9,6 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan, namun pada APBD 2010 ini anggaran untuk jasmas malah menjadi Rp32 miliar dari anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 23 miliar.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ruwetnya masalah anggaran jasmas itu juga karena sejumlah partai politik yang memiliki wakilnya di DPRD Bojonegoro ikut mengelolanya. Sehingga, para wakil rakyat tidak leluasa mengelola anggaran jasmas tersebut.

Dari anggaran jasmas yang diterima masing-masing anggata dewan dipotong oleh partai politik mereka. Tahun ini masing-masing anggota dewan menerima anggaran jasmas Rp 540 juta, anggota Banggar sebesar Rp620 juta per orang, pimpinan dewan bakal mengelola Rp 850 juta per orang

Dari anggaran itu potongan dari partai politik mereka tidak sama. Seperti yang dilakukan PAN, masing-masing anggota diptong 30 persend ari anggaran yang mereka terima.

“Anggaran jasmas itu yang dikelola partai kami sebesar Rp 30 persen dari masing-masing yang diterima anggota,” terang Ketua F-PAN Bojonegoro, Zainuri.

Langkah itu, lanjut dia, sebagai bentuk pemeratan penyaluran dana ke konstituen. Dia kemudian menyebutkan salah satu daerah pemilihan (dapil) yang meloloskan dua anggota DPRD. Sementara dapil lainnya hanya meloloskan satu anggota yang menduduki kursi DPRD setempat.

“Nah yang satu ini dibantu, apalagi jumlah desanya kan banyak melalui dana yang dikelola partai, ” imbuhnya.

Potongan terbesar diberlakukan PKB dan PKNU. Anggota FKB dan anggota PKNU yang masuk Fraksi Persatuan Nasional (FPN) diminta menyerahkan 40 persen bagian jasmasnya untuk dikelola partainya masing-masing.

“Kita kan berangkat dari partai dan mempunyai wilayah basis,” kata anggota FKB Nafik Sahal.

Dia menjelaskan, penyaluran sebagian dana jasmas itu telah menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota FKB. Namun, tak semua partai yang mempunyai kursi di gedung DPRD memberlakukan aturan tersebut. Fraksi Keadilan Sosial misalnya. Fraksi ini menyerahkan sepenuhnya kepada anggotanya yang di gedung DPRD untuk mengelola dana tersebut.

“Kita serahkan kepada masing-maisng anggota,” kata Ketua FKS Ali Mahmudi.

Hal yang sama juga dilakukan Partai Demokrat, PNBR dan PDIP. Partai ini lebih menyerahkan sepenuhnya pengelolaan anggran jasmas kepada masing-masing anggotanya.

Hanya saja pertai meminta agar penyaluran dana itu sesuai mekanisme dan aturan. Jangan sampai nanti malah menjadi masalah hukum yang akan menyeret nama partai.

“Meski kami serahkan kepada anggota, namun, harus sesuai aturan penyalurannya,” ujar Ketua Fraksi Demokrat, M Yassin.