maiwanews – Mejelis Hakim sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka Anggodo Widjojo menjatuhkan vonis kepada adik kandung Anggoro Widjojo itu dengan hukuman penjara empat tahun.
Selain hukuman penjara, vonis yang dibacakan Hakim Ketua Tjokorda Rai itu, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Anggodo dengan hukuman enam tahun penjara dan kewajiban denda sebesar Rp 200 juta.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis, Tjokorda Rai Suamba saat membacakan vonisnya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 31 Agustus 2010.
Setelah pembacaan vonis tersebut, Anggodo Widjojo setelah berkonsultasi dengan tim pengacaranya, langsung menyatakan banding, pernyataan banding disampaikan oleh OC Kaligis. Sedangkan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Oleh Majelis Hakim, Anggodo dinyatakan terbukti telah bermufakat dengan Ary Muladi untuk berupaya menyuap pimpinan dan penyidik KPK dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp 5,150 miliar.
Anggodo melanggar pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Anggodo dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah berupaya menyuap pimpinan KPK dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan di lembaga pemberantasan korupsi itu.
Dengan terbuktinya suap itu, KPK tidak akan melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro dan PT Masaro Radiokom dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).









