Antisipasi Lonjakan Covid, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal-Tahun Baru

maiwanews – Sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19, pemerintah memutuskan memangkas cuti bersama hari Natal dan tahun baru pada 24 Desember 2021. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang mengambil cuti dengan memanfaatkan hari libur nasional.

Keputusan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri masing-masing Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

“Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian, dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan katanya, agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

Muhadjir mohon agar ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer.

Sementara untuk masyarakat yang secara terpaksa harus berpergian di hari-hari libur tersebut lanjutnya, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat seperti vaksin dan PCR.

Dengan pengetatan kata dia, diharapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan, terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19.

Selain pembatasan jumlah tersebut ucapnya, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan, utamanya ada tiga tempat yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Muhadjir juga meminta agar pemanfaatan aplikasi Peduli Lindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Dengan ragam kebijakan di atas, dia berharap, jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan, serta kepada Kemendag agar supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.

Yang harus kita pertimbangkan betul sambung Muhadjir, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk aktifitas ekonomi kita harus tetap bergerak.

“Masyarakat kita juga harus terjamin keleluasaan, tidak menciptakan kepanikan, juga tidak menimbulkan energi negatif yang kemudian punya dampak tidak baik dalam kehidupan ekonomi sosial dan masyarakat,” tutup Muhadjir.