maiwanews – Sebelum dilakukan penangkapan, polisi sudah mengawasi apartemen tempat tinggal Yoyo selama tiga hari. Pengawasan itu dilakukan polisi untuk memastikan nomor kamar drummer band Padi itu di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Selatan.
Kanit 2 Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Siswandi mengatakan, kamar Yoyo berada di lantai 40, dikertahui pukul 09.00, lalu pada pukul 12 lebih, nomor kamar baru diketahui. Sehingga polisi baru melakukan penangkapan sekitar pukul 12.20 malam.
“Semalam jam 9 tahu kamarnya di lantai 40, setelah jam 12 lewat, kita baru tahu kamarnya 40 BA. Akhirnya, penangkapan dilakukan sekitar 12.20 malam,” kata Siswandi dalam jumpa pers di gedung Badan Narkotikan Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Minggu 27 Februari 2011.
Pria yang dikenal dengan kepala plontosnya itu ditangkap beserta sejumlah barang bukti, diantaranya seperangkat alat hisab shabu (bong) dan 0,5 gram shabu. Shabu seberat itu menurut Siswandi, seharga Rp 700 ribu dan biasanya untuk pemakaian 4-5 kali.
Yoyo selanjutnya dibawa ke kantor BNN Cawang untuk dilakukan tes urine. Duda anak satu itu, didakwa sebagai pengguna dan dapat dikenakan pasal 112 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.









