Apple dan Samsung Sama-Sama Langgar Hak Paten

maiwanews – Pengadilan di Seoul Korea Selatan memutuskan perusahaan raksasa teknologi Amerika Serikat, Apple, dan saingannya dari Korea Selatan, Samsung Electronics, saling melanggar hak paten untuk peralatan komputer dan ponsel pintar.

Pengadilan mengatakan hari Jumat 24 Agustus 2012 bahwa Apple melanggar dua hak paten Samsung wireless, sementara Samsung melanggar satu dari hak paten rancangan Apple. Pengadilan mewajibkan ganti rugi kecil bagi masing-masing pihak dan mengenakan larangan terbatas atas penjualan produk masing-masing perusahaan di Korea Selatan.

Apple dan Samsung saat ini terlibat dalam perseteruan hukum di kurang lebih 10 negara, dengan menuduh satu sama lain melanggar hak cipta seiring kompetisi untuk menguasai pasar barang eletronik. Di Pengadilan Tinggi Inggris Juli lalu Samsung Electronics memenangkan perselisihan dengan Apple. Hakim menyatakan bahwa tablet Samsung Galaxy tidak melanggar hak paten desain Apple iPad.

Hakim Colin Birss di pengadilan di Inggris menyatakan tablet Samsung Galaxy sama dengan desain Apple jika dilihat dari depan, namun perbedaan akan terlihat dari belakang. Produk Samsung bahkan dikatakan “kalah keren” dibanding iPad.

Kemenangan Samsung di Inggris terjadi beberapa hari setelah pengadilan banding AS membatalkan pembekuan penjualan telepon genggam Galaxy Nexus, meski keputusan pengadilan sebelumnya tetap dijalankan yaitu pemberhentian sementara penjualan tablet Galaxy 10.1.

Perseteruan Samsung VS iPad juga terjadi di Australia, sejak Juli 2011 produk Samsung dilarang dijual, namun memasuki Bulan desember pengadilan Australia telah mencabut larangan atas penjualan komputer tablet terbaru buatan Samsung. Dengan keputusan itu Samsung boleh menjual Galaxy 10.1 kepada pelanggan Australia. (aso/VoA)