maiwanews –Â Kalau tidak rumit cara kerjanya, bukan mafia namanya. Kasus mafia pajak Gayus Tambunan kini melebar ke mana-mana. Kini Kompol Arafat Enanie menuding Haposan Hutagalung dan jaksa penyidik berkomplot menambahkan Pasal 372 KUHP.
Pasal tentang penggelapan itu ditambahkan jaksa Cirus cs agar kasus mafia yang menjerat Gayus Tambunan bisa ditangani pidana umum (pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut keterangan Arafat, penambahan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan itu dilakukan setelah ia bertemu jaksa di hotel Crystal. Arafat mengaku bertemu dengan jaksa Cirus Sinaga dan Fadil Regan.
“Saat itu saya pamit duluan. Yang tinggal hanya Bu Sri Sumartini. Setelah ada pertemuan tersebut saya baru tahu kalau ada penambahan Pasal 372 itu,” kata Arafat memberi penjelasan di depan Majelis Hakim.
Jaksa yang dimaksud Arafat dalam keterangannya tersebut adalah jaksa Cirus Sinaga, Fadil Regan dan Poltak Manullang. Ketiganya adalah jaksa yang betugas di bagian Jampidum Kejagung.
Arafat mengaku tidak menyetujui penambahan pasal itu, karenanya ia mengaku marah setelah mengetahuinya. Namun dirinya mengatakan tidak punya wewenang merubahnya.
Ketika ditanya oleh pengacara kalau begitu siapa yang berwenang merubah, Arafat menunjuk atasannya. “Ya direktur-direktur itu (atasan Arafat saat itu). Surat pengantar berkas (ke Kejaksaan) ini kan ditandatangani oleh direktur, Pak,” tegas Arafat.
Kasus Mafia Pajak Gayus Tambunan adalah kasus yang menarik karena untuk pertama kali terungkap, ada kasus yang melibatkan begitu banyak pihak dari hampir semua institusi penegak hukum.
Mulai dari pengacara, polisi, jaksa hingga hakim ikut terlibat mengatur perkara yang terkait dengan uang puluhan miliar rupiah itu. Jabatan oknum yang terlibat tersebut juga bukan jabatan biasa.
.









