Aturan Baru Penyidik Wajib 10 Tahun di KPK, Wakapolri Pesimis

maiwanews – Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna menyatakan pesimis aturan baru yang mewajibkan setiap penyidik yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkarir minimal 10 tahun bisa terlaksana dengan baik.

Nanan mencontohkan, setiap penyidik KPK dari Polri sudah barang tentu memiliki keinginan berkarir di kepolirian setingi-tingginya. “Siapa (penyidik polisi) yang mau 10 tahun (berkarir) di sana (KPK),” Nanan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu 26 Desember 2012.

Menurut Nanan, jika penyidik polisi diharuskan berkarir di lembaga antikorupsi Indonesia itu selama 10 tahun berturut-turut, akan menghambat karir polisi yang bersangkutan. Menurutnya, aturan tersebut dengan sendirinya akan memberatkan.

Meski begitu, Nanan menyatakan bahwa Polri senantiasa tetap akan membantu KPK yang saat ini kekurangan penyidik, karena kepolisian memiliki kewajiban membesarkan dan mendukung KPK, tapi sebaliknya kata dia, KPK juga sebaiknya ikut membesarkan kepolisian dan kejaksaan.

Pada kesempatan terpisah, Ketua KPK Abraham Samad mengeluhkan terus ditariknya penyidik polisi yang sedang bertugas di KPK oleh Polri. Menurut Abraham, jumlah penyidi yang sebelumnya hanya sebanyak 100-an, kini tinggal setengahnya.

Kekurangan jumlah penyidik KPK di tengah jumlah kasus korupsi di Indonesia yang begitu menggurita dan massif, diperlukan penyidik yang jauh lebih banyak dari hanya 100-an orang. Abraham mencontohkan Hongkong dengang wilayah dan penduduk yang jauh lebih kecil dari Indonesia, memiliki 2.000-an penyidik dan 3.000-an staf.