maiwanews – Terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, keberatan dirinya dibawa dibawa ke gedung pengadilan dengann menggunakan kendaraan lapis baja. Ba’asyir merasa kesulitan untuk naik dan turun kendaraan lapis baja itu.
Karena itu, Ba’asyir mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar mengganti mobil yang biasa disebut mobil Barracuda itu jika akan dibawa ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Naik turunnya susah. Nampaknya mobil ini rekayasa-rekayasa yang tidak pada tempatnya. Saya harap secara wajar saja lah,” kata Ba’asyir kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.
Atas keberatan itu, majelis hakim mengabulkan permintaan Ba’asyir dan memrintahkan kepada kejaksaan untuk mengganti kendaraan lapis baja itu dengan kendaraan yang lebih layak.
“Kejaksaan agar menyediakan mobil yang layak, jadi ini kan sudah sepuh pengawalan silakan tapi cukup dengan mobil yang terdakwa tidak susah naik turun,” kata Ketua Majelis Hakim, Herry Swantorro.
Terkait dengan kendaraan lapis baja itu, Ba’asyir mengatakan, dirinya merasa dipojokkan dengan perlakuan yang diterimanya saat ini. Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) ini merasa, ia diperlakukan seolah-olah dirinya adalah penjahat besar.
“Densus mau merekayasa seolah-olah sidang saya ini sidang besar teroris besar,” kata Ba’asyir menilai motif penggunaan Barracuda itu.
.









