Bamsoet: Revisi UU Pilkada untuk Kepentingan Semua Partai Politik

maiwanews – Meski salah satu tujuan jangka pendeknya untuk menyelamatkan dua partai politik (parpol) yakni Parati Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar yang sedang bertikai, rencana revisi undang-undang Pilkada adalah untuk kepentingan jangka panjang semua parpol.

Pendapat tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bamabng Soesatyo atau Bamsoet Minggu (17/5/2015).

“Revisi ini bukan hanya untuk kebutuhan sesaat saja tapi juga untuk jangka panjang. Siapa yang bisa menjamin PDIP atau bahkan PD yang baru saja selesai kongres tidak ada persoalan di masa mendatang,” kata Bamsoet.

Menurut Bamsoet, keikutsertaan parpol peserta pemilu dalam pilkada adalah suatu keniscayaan yang dijamin UU. Namun sambung Bamsoet, persoalan yang harus dicarikan solusinya adalah ketika ada parpol yang memiliki dualisme kepengurusan seperti PPP dan Golkar.

Bamsoet mengakui, dalam UU memang sudah diatur yang berhak adalah yang mengantongi SK Menkumham. Namun Bambang Soesatyo mempertanyakan, lalu bagaimana jalan keluarnya jika SK-nya kepengurusan parpol ditunda keberlakuannya oleh putusan sela pengadilan.

Kebetulan kata Bamsoet, kebetulan UU yang ada saat ini belum mengatur keikutsertaan parpol yang sedang berkonflik dalam Pilkada. Itulah sebabnya terang dia, revisi UU perlu segera dilakukan untuk kepentingan jangka panjang jika suatu saat terjadi konflik parpol.

Bamsoet berpendapat, dalam masalah ini, pemerintah tidak mungkin bisa jalan sendiri dan hanya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa melibatkan DPR.

“Bagaimana kalau tambahan anggaran pilkada tidak disetujui DPR? Ini bukan soal menang-menangan atau kuat-kuatan. Ini persoalan bangsa yang harus dicarikan jalan keluar. Apa pemerintah, KPU dan pihak keamanan siap mengatasi gesekan akar rumput kalau aturan main tidak secara jelas mengatur (dalam bentuk UU) ketika ada pihak yang tidak boleh ikut pilkada,” ucap Bamsoet.